Minggu, 26 April 2020

Panduan Cara Penulisan Ijazah Tahun 2018

Panduan Cara Penulisan Ijazah Tahun 2018Juknis atau petunjuk teknis penulisan ijazah 2018, atau  panduan pengisian blangko ijazah tahun 2018 tertuang dalam Peraturan Kepala badan penelitian dan pengembangan Kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik indonesia Nomor 016/h/ep/2018 Tentang Bentuk, spesifikasi, dan pengisian blangko ijazah Pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah Tahun pelajaran 2017/2018.

Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan. Dalam penerbitan dokumen resmi ini, satuan pendidikan dan instansi terkait harus memperhatikan aturan-aturan yang telah dibuat dan disepakati bersama. Tata cara penulisan ijazah ini kemudian tertuang dalam panduan penulisan ijazah.

Panduan Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2017/2018 ini berlaku untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Keglatan Belajar (SKB). Jadi, untuk semua satuan pendidikan yang sedang mencari panduan cara penulisan ijazah silakan aturan ini untuk dipedomani.

Baca Juga

Petunjuk Umum Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2017/2018


  1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. 
  2. Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). 


Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka. Contoh Kode Blangko dan keterangan sebagai berikut :
  • DN-Ma/13 0000001 Kurikulum 2013
  • DN-Ma/06 0000001 Kurikulum 2006
  • DN-Ma/SPK 0000001 SPK
  1. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  2. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah
  3. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM
  4. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
  5. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  6. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang

Pedoman Pengisian Blangko Ijazah 2018, Cara Penulisan Ijazah Tahun 2018

BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.


  • Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
  • Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
  • Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*) * ) coret salah satu yang tidak sesuai d. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
  • Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
  • Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  • Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
  • Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 
  • Angka 11 diisi dengan nama sekolah
  • Angka 12 adalah tempat untuk menempelkan foto peserta ujian
  • Angka 13 diisi dengan nama kota dimana satuan pendidikan ada
  • Angka 14 diisi dengan tanggal dan bulan 
  • Angka 15 diisi dengan nama kepala sekolah
  • Angka 16 disi denagn NIP kepala sekolah
Nah itulah panduan cara penulisan ijazah tahun 2018, untuk lebih jelasnya mungkin di setiap kota diadakan sosialisasi bagaimana cara penulisan ijazah. Karena sudah menjadi kebiasaan setiap menjelang ujian nasional atau ujian sekolah, maka setiap unit pendidikan di tingkat kecamatan akan mengadakan sosialisasi cara penulisan ijazah yang biasanya disampaikan oleh para pengawas di lingkungan pendidikan setempat. Sebagai pegangan, silakan anda juga mendownlaod Peraturan Kepala badan penelitian dan pengembangan Kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik indonesia Nomor 016/h/ep/2018