Rabu, 29 April 2020

Kontribusi adalah ? (Pengertian Kontribusi)

Kontribusi adalah ? Pengertian Kontribusi ! Apa arti kontribusi ? pertanyaan tersebut mungkin pernah terlintas dibenak kita.


Kontribusi adalah  ke-ikutsertaan, keterlibatan, melibatkan diri maupun dalam bentuk sumbangan. Dalam pengertian ini berarti Kontribusi dapat berupa tindakan atau materi. Kontribusi berasal dari bahasa Inggris yaitu contribute, contribution. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Kontribusi adalah uang iuran, sumbangan (dalam perkumpulan, organisasi atau semacam nya).

 pertanyaan tersebut mungkin pernah terlintas dibenak kita Kontribusi adalah ? (Pengertian Kontribusi)

Dalam Dunia bisnis Kontribusi adalah jumlah pendapatan yang tersisa setelah semua biaya langsung yang dikurangkan dari pendapatan. sisanya ini adalah jumlah yang tersedia untuk membayar biaya tetap bahwa bisnis muncul dan timbul selama periode pelaporan. Kelebihan dari kontribusi lebih dari biaya tetap sama dengan keuntungan yang diperoleh. Kontribusi harus dihitung dengan menggunakan basis aktual, sehingga semua biaya yang terkait dengan pendapatan diakui dalam periode yang sama dengan pendapatan. Jika tidak, jumlah biaya yang diakui secara tidak benar dapat mencakup biaya tidak terkait dengan pendapatan, atau tidak termasuk biaya yang harus berhubungan dengan pendapatan.

Pengertian Kontribusi Dalam 4 Kategori
  1. Secara umum Kontribusi adalah  diikenakan atau diperlukan pembayaran.
  2. Dalam bidang Accounting Kontribusi adalah : Jumlah yang tersisa setelah (variabel) langsung biaya dikurangkan dari pendapatan penjualan. Juga disebut pendapatan kotor, jumlah ini membayar langsung biaya (tetap) dan memberikan kontribusi untuk laba bersih.
  3. Dalam bidang Asuransi Kontribusi adalah berbagi Proporsional kerugian oleh perusahaan asuransi ketika lebih dari satu kebijakan yang diambil oleh yang bertanggung jawab untuk bahaya yang sama. Berdasarkan kontrak ganti rugi, ter-tanggung tidak dapat keuntungan dari nya kerugian terlepas dari jumlah kebijakan.
  4. Dari segi Hukum Kontribusi adalah Hak debitur bersama (atau pelaku kerugian bersama) yang membayar seluruhnya utang (atau kewajiban) untuk pulih dari debitur lainnya bersama (atau kerugian bersama) saham masing-masing dari utang (atau kewajiban).